Verza Rider Community Indonesia
About : Verza Rider Community Indonesia [VRCI]
ANGGARAN DASAR
VERZA RIDER COMMUNITY INDONESIA
VERZA RIDER COMMUNITY INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
-Nama Komunitas ini bernama Komunitas Pengguna Sepeda Motor Honda Verza Indonesia yang akan disebut dengan VERZA RIDER COMMUNITY INDONESIA dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi “VRCI”.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
-VRCI berkedudukan dan berkantor pusat di Perumahan Billymoon Jalan Kelapa Hibrida XII Blok BL-9 Nomor 3, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 013, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur.
-VRCI dapat membuat perwakilan atau yang disebut dengan region di tempat lain, di seluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.
Pasal 3
Waktu Pendirian
-Komunitas VRCI berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah terkandung dalam hati setiap pengguna sepeda motor merk HONDA type VERZA yang telah di deklarasikan pada tanggal 16–11-2013 (enambelas November duaribu tigabelas) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
-Hari Jadi VRCI diperingati setiap tanggal 22 (duapuluh dua) bulan Maret setiap tahunnya
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
-Nama Komunitas ini bernama Komunitas Pengguna Sepeda Motor Honda Verza Indonesia yang akan disebut dengan VERZA RIDER COMMUNITY INDONESIA dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi “VRCI”.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
-VRCI berkedudukan dan berkantor pusat di Perumahan Billymoon Jalan Kelapa Hibrida XII Blok BL-9 Nomor 3, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 013, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur.
-VRCI dapat membuat perwakilan atau yang disebut dengan region di tempat lain, di seluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.
Pasal 3
Waktu Pendirian
-Komunitas VRCI berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah terkandung dalam hati setiap pengguna sepeda motor merk HONDA type VERZA yang telah di deklarasikan pada tanggal 16–11-2013 (enambelas November duaribu tigabelas) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
-Hari Jadi VRCI diperingati setiap tanggal 22 (duapuluh dua) bulan Maret setiap tahunnya
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
-Kedaulatan tertinggi Komunitas VRCI terletak dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).
KEDAULATAN
Pasal 4
-Kedaulatan tertinggi Komunitas VRCI terletak dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).
BAB III
AZAS KOMUNITAS
Pasal 5
-VRCI adalah Komunitas yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
AZAS KOMUNITAS
Pasal 5
-VRCI adalah Komunitas yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN STATUS
Pasal 6
Maksud dan Tujuan Komunitas
-VRCI bermaksud menjadi wadah bagi pengguna sepeda motor merk HONDA type VERZA yang disegani, disayangi, dihormati dan dipandang sebagai kekuatan besar didasarkan nafas Persaudaraan dan penegakan keselarasan dalam mengartikan kebenaran yang hakiki, yaitu benar menurut keluarga, benar menurut masyarakat, benar menurut agama, dan benar menurut Hukum Negara.
-VRCI didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati, bersifat universal yang menghimpun pengguna sepeda motor merk HONDA type VERZA yang meliputi seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan bercirikan hobi, wisata bermotor (touring) dan bakti sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia.
Pasal 7
Status Komunitas
-VRCI adalah Komunitas non politik yang resmi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih Komunitas sosial politik manapun.
MAKSUD, TUJUAN DAN STATUS
Pasal 6
Maksud dan Tujuan Komunitas
-VRCI bermaksud menjadi wadah bagi pengguna sepeda motor merk HONDA type VERZA yang disegani, disayangi, dihormati dan dipandang sebagai kekuatan besar didasarkan nafas Persaudaraan dan penegakan keselarasan dalam mengartikan kebenaran yang hakiki, yaitu benar menurut keluarga, benar menurut masyarakat, benar menurut agama, dan benar menurut Hukum Negara.
-VRCI didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati, bersifat universal yang menghimpun pengguna sepeda motor merk HONDA type VERZA yang meliputi seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan bercirikan hobi, wisata bermotor (touring) dan bakti sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia.
Pasal 7
Status Komunitas
-VRCI adalah Komunitas non politik yang resmi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih Komunitas sosial politik manapun.
BAB V
SIFAT, FUNGSI DAN PERAN KOMUNITAS
Pasal 8
Sifat Komunitas
-VRCI adalah Komunitas untuk pengguna sepeda motor merk HONDA type VERZA.
-VRCI merupakan Komunitas hobi yang tidak ada keterkaitan dengan Komunitas politik manapun.
-VRCI bukan Komunitas kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu Komunitas kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
-VRCI adalah merupakan forum komunikasi dan silaturahmi bagi anggotanya yang satu kesamaan VISI dan MISI, bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama yang terdiri dari banyak raga tapi satu rasa dan jiwa.
Pasal 9
Fungsi dan Peran Komunitas
-Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
-Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
-Menjalin tali persaudaraan dengan club-club atau komunitas otomotif lainnya pada umumnya.
-Sebagai Komunitas yang mempersatukan pengguna sepeda motor merk HONDA VERZA yang tetap menjalin tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya dan pengguna sepeda motor merk HONDA type VERZA lainnya yang tidak menjadi anggota VRCI.
SIFAT, FUNGSI DAN PERAN KOMUNITAS
Pasal 8
Sifat Komunitas
-VRCI adalah Komunitas untuk pengguna sepeda motor merk HONDA type VERZA.
-VRCI merupakan Komunitas hobi yang tidak ada keterkaitan dengan Komunitas politik manapun.
-VRCI bukan Komunitas kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu Komunitas kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
-VRCI adalah merupakan forum komunikasi dan silaturahmi bagi anggotanya yang satu kesamaan VISI dan MISI, bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama yang terdiri dari banyak raga tapi satu rasa dan jiwa.
Pasal 9
Fungsi dan Peran Komunitas
-Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
-Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
-Menjalin tali persaudaraan dengan club-club atau komunitas otomotif lainnya pada umumnya.
-Sebagai Komunitas yang mempersatukan pengguna sepeda motor merk HONDA VERZA yang tetap menjalin tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya dan pengguna sepeda motor merk HONDA type VERZA lainnya yang tidak menjadi anggota VRCI.
BAB VI
KEGIATAN KOMUNITAS
Pasal 10
Kegiatan
-VRCI dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan : -Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
-Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
-Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
-Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara :
-Mengembangkan berpartisipasi dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama anggota komunitas ataupun dengan club-club yang ada guna memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
-Menyelenggarakan bakti sosial.
-Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan Komunitas otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
-Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan instansi KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA guna terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
-Melakukan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
KEGIATAN KOMUNITAS
Pasal 10
Kegiatan
-VRCI dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan : -Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
-Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
-Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
-Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara :
-Mengembangkan berpartisipasi dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama anggota komunitas ataupun dengan club-club yang ada guna memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
-Menyelenggarakan bakti sosial.
-Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan Komunitas otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
-Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan instansi KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA guna terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
-Melakukan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.